A. RAPAT ANGGOTA (PEMEGANG SAHAM KOPERASI PRODUSEN)
Merupakan badan tertinggi dalam koperasi PRODUSEN yang berwenang mengambil keputusan strategis.
Terdiri dari perwakilan Aparat Desa, Anggota Koperasi PRODUSEN(Masyarakat Desa), Karang Taruna, Perguruan Tinggi, Profesional, dan PT MCBA.
Berperan dalam menetapkan kebijakan koperasi, menyetujui laporan tahunan, serta mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas.
B. PENGURUS KOPERASI PRODUSEN
(Ditetapkan oleh Rapat Anggota, terdiri dari perwakilan pemegang saham)
Ketua : Bertanggung jawab atas kebijakan dan arah strategis koperasi.
Wakil Ketua : Membantu Ketua dalam operasional dan pengembangan usaha.
Sekretaris : Mengelola administrasi dan dokumentasi koperasi.
Bendahara : Mengatur keuangan, pembukuan, dan anggaran koperasi.
C. PENGAWAS KOPERASI PRODUSEN
Mengawasi kinerja pengurus dan operasional koperasi secara transparan.
Beranggotakan unsur Profesional, Akademisi (Perguruan Tinggi), dan Aparat Desa.
D. UNIT USAHA KOPERASI PRODUSEN
(Dikembangkan sesuai potensi desa dalam Program SED)
Unit Pertanian & Perkebunan (Pengelolaan lahan produktif dan hasil pertanian)
Unit Perdagangan & Jasa (Distribusi, perdagangan lokal, dan e-commerce desa)
Unit Industri Kecil & Menengah (UMKM berbasis desa, seperti kerajinan dan makanan olahan)
Unit Keuangan Mikro & Simpan Pinjam (Melayani kebutuhan modal usaha bagi anggota koperasi)
Struktur Keanggotaan
CV Pengurus dan Pengawas Koperasi
CV PENGURUS KOPERASI_compressed